Walimatul 'Ursy
07:43 | Diposting oleh
Unknown
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Panduan
Menyelenggarakan Walimah
Thu,
28 Feb 2013 10:58 - 753
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Semoga Allah SWT selalu memberikan keberkahan kepada Ustadz dan Rumah Fiqih Indonesia.
Afwan ustadz, singkat saja. Sebentar lagi saya ingin menikah dan mengadakan pesta walimah. Mohon nasehat dan petunjuk tentang walimah dalam syariah Islam :
1. Pengertian dan makna walimah itu sendiri apa ya ustadz?
2. Lalu apa hukumnya bagi kita yang menikah, apakah memang wajib menggelar pesta walimah atau hanya sunnah saja. Sebab kalau sudah akad nikah sudah halal kan?
3. Sebenarnya apa saja tujuan diselenggarakannya walimah?
4. Nasehat apa yang perlu saya catat untuk saya hindari agar jangan sampai dalam menyelenggarakannya bertentangan dengan garis syariah.
Itu saja ustadz, semoga cepat dijawab, Terima kasih jazakallah.
Wassalam
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Semoga Allah SWT selalu memberikan keberkahan kepada Ustadz dan Rumah Fiqih Indonesia.
Afwan ustadz, singkat saja. Sebentar lagi saya ingin menikah dan mengadakan pesta walimah. Mohon nasehat dan petunjuk tentang walimah dalam syariah Islam :
1. Pengertian dan makna walimah itu sendiri apa ya ustadz?
2. Lalu apa hukumnya bagi kita yang menikah, apakah memang wajib menggelar pesta walimah atau hanya sunnah saja. Sebab kalau sudah akad nikah sudah halal kan?
3. Sebenarnya apa saja tujuan diselenggarakannya walimah?
4. Nasehat apa yang perlu saya catat untuk saya hindari agar jangan sampai dalam menyelenggarakannya bertentangan dengan garis syariah.
Itu saja ustadz, semoga cepat dijawab, Terima kasih jazakallah.
Wassalam
Jawaban
:
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Pengertian
Walimah
Kata walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Sebab kedua mempelai melakukan pertemuan. Sedangkan secara istilah adalah hidangan / santapan yang disediakan pada pernikahan.
Di dalam kamus disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang untuk disantap para undangan.
Kata walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Sebab kedua mempelai melakukan pertemuan. Sedangkan secara istilah adalah hidangan / santapan yang disediakan pada pernikahan.
Di dalam kamus disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang untuk disantap para undangan.
B. Hukum
Menyelenggarakan Walimah
Jumhur ulama
mengatakan bahwa mengadakan acara walimah pernikahan adalah sunah muakkadah.
Dalilnya adalah hadits-hadits Rasulullah SAW berikut ini :
أَنَّهُ أَوْلَمَ عَلَى
صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍ
Rasulullah SAW
mengadakan walimah untuk Shafiyah dengan hidangan kurma, minyak dan aqt. (HR. Bukhari)
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Undanglah orang makan
walau pun hanya dengan hidangan seekor kambing (HR. Bukhari dan
Muslim)
Dari Buraidah ra
berkata bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah ra, Rasulullah SAW
bersabda,
"Setiap
pernikahan itu harus ada walimahnya. (HR. Ahmad)
Al-Hafiz Ibnu Hajar
mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba'sa bihi
C.
Tujuan Diselenggarakannya Walimah
Para ulama menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga tujuan dari diselenggarakannya pesta walimah, kalau dilihat dari kacamata hukum Islam
Para ulama menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga tujuan dari diselenggarakannya pesta walimah, kalau dilihat dari kacamata hukum Islam
1. Pemberitahuan
Tujuan utama pesta
walimah sebenarnya sekedar memberitahukan kepada khalayak bahwa pasangan
pengantin ini telah resmi menikah.
2. Ajang Mendoakan
Tujuan kedua adalah
sebagai ajang para tamu yang hadir ikut mendoakan kedua pasangan ini, agar
mendapatkan keberkahan dari Allah SWT serta menjadi pasangan yang saling
menguatkan dalam iman.
Selain itu juga agar
mereka mendapatkan ketentraman hari, rejeki yang banyak dan berkah, serta agar
segera mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihah.
3. Ungkapan Rasa
Syukur
Sedangkan tujuan
ketiga, tentu sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan
rahmat dan segala pemberian dari-Nya.
D. Yang Harus
Diperhatikan Dalam Penyelenggaraan Walimah
Sebagai muslim yang
taat menjalankan agama, ketika menggelar acara walimah tentu harus mematuhi
rambu-rambu syariah Islam.
Dalam prakteknya,
sering kita dapati orang begitu semangat untuk mengadaan pesta walimah,
terkadang sampai melewati batas kewajaran dan mulai memasuki wilayah yang
sebenarnya tidak lagi sesuai dengan rambu-rambu syariah.
1. Jangan Berlebihan
dan Boros
Perintah walimah
dengan makan-makan tentu tidak berarti kita dibenarkan untuk
menghambur-hamburkan harta. Sebab orang yang menghambur-hamburkan harta
termasuk saudaranya syetan.
Kesan yang seringkali
timbul dalam penyelenggaraan pesta walimah adalah memaksakan diri untuk
kemegahannya, tanpa berpikir bahwa semua itu ada batasnya.
Dan bila batas wajar
itu terlewati, maka di depan ada larangan yang menghadang, yaitu sikap boros
yang dikaitkan oleh Allah SWT sebagai saudaranya setan. Demikian firman Allah
SWT di dalam kitab-Nya :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ
إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra` : 27)
2. Bukan Untuk Gengsi
Apalagi bila
tujuannya sekedar gengsi dan ingin dianggap sebagai orang yang mampu, padahal
semua itu dengan berhutang. Tidak perlu mengejar gengsi dan sebutan orang, juga
jangan merasa menjadi dianggap pelit oleh orang lain.
Kita keluarkan harta
untuk walimah semampunya dan sesanggupnya. Kalau tidak ada, tidak perlu
diada-adakan. Sebab yang penting acara walimahnya bisa berjalan, karena memang
anjuran dari Rasulullah SAW.
3. Tidak Mengharapkan
Amplop atau Kado
Dalam kenyataannya,
hal yang termasuk perlu kita kritisi adalah sikap mengharapkan adanya hadiah
baik berupa kado, angpau atau amplop berisi uang dari para tamu yang hadir.
Seolah-olah
digelarnya acara walimah semata-mata mengharapkan 'bantuan' finansial dari
hadiah dan amplop tersebut.
Sayangnya hal itu
terjadi sudah turun temurun, sehingga seolah-olah berlaku hukum bahwa siapa
yang tidak punya uang untuk amplop yang diserahkan kepada petugas penerima tamu
di depan, maka tidak boleh datang menghadiri pesta walimah.
Dan kalau menghadiri
walimah tanpa membawa uang, seolah-olah dianggap kurang sopan dan tidak tahu
diri. Itulah kesepakatan yang tidak tertulis dari semua orang, padahal
sebenarnya hal itu sudah merupakan pergeseran dari tujuan digelarnya walimah
yang sebenarnya.
Seharusnya kalau
memang tidak mampu mengundang makan-makan, karena dananya terbatas, terima saja
dan tidak harus memaksakan diri. Sebab kalau sampai 'mengemis' kepada tetamu,
justru malah seharusnya kehilangan harga diri.
Tetapi hari ini rasa
malu dan jatuhnya harga diri sudah tidak ada lagi. Bahkan dengan tidak
malu-malu dituliskan di kartu undangan sebuah pesan yang intinya tamu jangan
bawa kado, tapi bawa uangnya saja, biar tidak tekor alias rugi.
4. Hendaknya Dengan
Mengundang Fakir Miskin
Juga jangan sampai
walimah itu menjadi sebuah hidangan makan yang terburuk, yaitu dengan
mengkhususkan hanya orang kaya saja dengan melupakan orang miskin. Maka sungguh
acara walimah seperti itu adalah walimah yang paling jahat. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW :
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ
الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ
الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Dari Abi Hurairah ra
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Makanan yang paling jahat adalah makanan
walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang
malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim)
Inilah walimah yang
paling jahat dan alangkah sedihnya bila orang-orang miskin malah tidak dapat
tempat, karena si empunya hajat hanya mengundang mereka yang perutnya sudah
buncit saja. Maka marilah kita biasakan membuat acara walimah meski pun hanya
sederhana saja.
5. Menghormati Waktu
Shalat
Pemandangan amat
ironis yang sering kita lihat setiap saat adalah sebuah pesta walimah yang
digelar di ruang serba guna sebuah masjid. Tatkala adzan berkumandang, iqamat
dilantunkan, shalat berjamaah dilaksanakan oleh imam rawatib, pesta walimah
terus berlangsung. Ibarat anjing menggonggong kafilah berlalu.
Mereka yang shalat
berjamaah ikut shalat berjamaah, tetapi mereka yang asyik dengan pesta walimah
juga tetap khusyu’ dengan acara pesta. Sayangnya, yang shalat berjamaah hanya
sebaris shaf saja, sementara yang pesta walimahan membeludak, musik tetap
mengalun, acara tetap berlangsung.
Seharusnya ada
kompromi antara pihak penyelenggara pesta walimah dengan imam masjid. Apakah
pestanya diselingi dengan shalat berjamaah terlebih dahulu, ataukah shalatnya
yang ditunda karena ada kegiatan.
Kedua-duanya bisa
dipilih, asalkan ada kesepakatan antara imam masjid dengan pihak penanggung
jawab acara. Misalnya, pilihan dijatuhkan untuk menyelingi acara walimah dengan
shalat berjamaah, maka pimpinan acara mengumumkan bahwa seluruh hadirin diminta
untuk melaksanakan shalat berjamaah di dalam masjid, acara sementara dihentikan
untuk shalat berjamaah. Pilihan ini jauh lebih syar’i dari pada bikin walimahan
pakai hijab yang masih khilafiyah hukumnya.
Tetapi bila pilihan
dijatuhkan pada bentuk yang kedua, maka atas dasar wewenang imam masjid, shalat
berjamaah ditunda barang beberapa waktu hingga pesta walimah usai. Setelah itu
para hadirin tetap diajak dan dihimbau untuk melaksanakan shalat berjamaah di
masjid itu.
Misalnya pesta
walimah baru selesai jam 13.30 siang, maka diumumkan oleh imam masjid bahwa
shalat berjamaah Dzhuhur di masjid itu akan ditunda hingga jam 13.30 siang itu,
dan kepada hadirin silahkan meneruskan acara walimah itu dengan tenang.
Nanti bila telah
mendekati jamnya, semua diajak untuk segera melaksanakan shalat Dzhuhur
berjamaah di masjid itu bersama-sama dengan imam masjid.
Wallahu
a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sumber asli : www.rumahfiqih.com oleh : Ustazd Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber asli : www.rumahfiqih.com oleh : Ustazd Ahmad Sarwat, Lc., MA
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين
Label:
Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Papan Info
Jadwal Ujian Nasional ( UN ) 2015
Tanggal 13-15 April 2015 Untuk Tingkat MA/SMA/SMK
Tanggal 0 - 07 Mei 2015 Untuk Tingkat MTs/SMP
Kategori
- Asrama Santri (7)
- Berita (11)
- Bulughul Marom (8)
- In Picture (7)
- Kegiatan (30)
- Kenangan (2)
- Latihan Drama (7)
- Pontren (2)
- Pramuka (4)
- SEKAPUR SIRIH (2)
- Siroh Nabawiyah (5)
- Umum (1)
- Ushul Fiqh (1)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar ........ Asal Sopan